Monday, December 6, 2010

Malaysia diminta hentikan hukum rotan


logo%20amnesty%20internationalJAKARTA: Amnesty International menganggarkan  sekurang-kurangnya 10, 000 tahanan dan 6.000 pelarian  dirotan setiap tahun di Malaysia.
Pemerintah Malaysia mengatakan hukuman rotan sah  dan efektif untuk menghentikan tindakan jenayah.
Namun Amnesty mengatakan hukuman rotan di negara itu sudah masuk kategori kejam dan tidak berperikemanusiaan yang membuat pesalah mengalami trauma secara fizikal dan psikiologi.

Itulah sebabnya, mereka meminta hukuman rotan dihentikan.
"Di Malaysia,  pemerintah secara berkala mencederakan para tahanan dengan tongkat rotan dengan kecepatan 160 kilometer  sejam. Rotan  itu membuat luka dan meninggalkan bekas luka kekal," ungkap Amnesty Internasional dalam laporannya.
Dianggarkan terjadi hingga 1, 200 hukuman rotan di setiap penjara sebulan.
Hukum rotan  dikenakan kepada pesalah dadah, pelaku kekerasan seksual dan pendatang haram.
Pada mulanya menurut Amnesty International, hukum rotan  dipraktikkan oleh pemerintah kolonial Inggeris pada abad ke-19, yang kemudian dipertahankan oleh pemerintah Malaysia.
"Hukum rotan ini adalah peninggalan masa lalu," kata pegiat Amnesty Sam Zarifi.
"Kebanyakan yang terkena hukuman ini adalah para pendatang haram," tambahnya.
Beberapa  laporan menyebutkan, kebanyakan orang yang terkena hukuman rotan  ini terus dihantar pulang.

No comments:

Post a Comment